Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jadwal dan Lokasi Mangkal Terbaru Unit Layanan SIM Keliling Bandar Lampung

Cindri yanto - Karena banyaknya masyarakat yang bertanya baik kepada saya secara langsung maupun saya temukan di media sosial seperti facebook dan pada apk status whatsaapp mengenai lokasi atau tempat mangkal/ ngetem unit layanan Sim keliling di bandar lanpung

Kehadiran layanan samsat keliling yang setiap hari mangkal di beberapa titik pusat kota bandar lampung di sambut baik oleh masyarakat setempat dinilai sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki kesibukan dengan pekerjaan

Selain itu Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat merasa terbantu terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor pusat Samsat yang berada di Jalan Pramuka, Rajabasa

Layanan Perpanjang Surat Izin Mengemudi "SIM" keliling menjadi pilihan banyak orang. Nah Berikut ini jadwal dan lokasi ngetem unit layanan perpanjang SIM A dan SIM C keliling di bandar lampung terdekat

1. lokasi untuk Hari Senin dan Rabu ngetem di depan Museum Lampung
2. Lokasi unit layanan perpanjang sim Hari Kamis Tugu Juang
3. Lokasi ngetem mobil perpanjang sim hari jumat Gerbang BKP Kemiling dan Pendopo Rumah Dinas Gubernur
4. Hari Selasa dan Kamis Berada di parkiran Ruko Jl. Kimaja, Way Halim
5. Lokasi unit layanan perpanjang sim keliling Hari Senin dan Rabu berada di Gian Kedaton

Warning:
Perlu di ingat bahwa lokasi dan jadwal sewaktu waktu bisa berubah, jika ditemukan tempat yang berbeda kami akan segera merevisi, untuk melakukan pembaharuan kamu bisa DM kami di IG: @cindriyanto

Layanan unit SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan C saja tidak melayani pembuatan SIM, jika kamu ingin membuat SKCK, SIM, Paspor dll bisa menggunakan jasa kami dalam mempersingkat waktu WhatsApp: 0895-3062-5601. Jam operasional Unit sim keliling tepat pukul 10:00 WIB hingga selesai

Syarat perpanjang SIM:
- Membawa SIM A atau B yang ingin di perpangang
- Foto copy SIM dan KTP sebanyak 2 Lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas

Biaya Perpanjang SIM:
Berdasarkan peraturan pusat NO. 50 tahun 2010 biaya yang di keluarkan perpanjang SIM A sebesar Rp. 80.000 dan SIM C sebesar Rp. 75 ribu. Untuk di ketahui bahwa perpanjangsn SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis, jika telat maka tidak bisa di perpanjang