Ini Syarat Terbaru dan Cara Membuat SKCK Serta Biaya Yang Harus Di Keluarkan
Cindriyanto.com - Tabik Pun karena banyaknya yang bertanya mengenai SKCK maka pada Artikel kali ini saya ingin berbagi Syarat, Cara dan biaya membuat SKCK baik digunakan untuk lamaran kerja, CPNS atau Abdi Negara dan keperluan lainnya. Karena adanya pertanyaan inilah pada akhirnya terpaksa saya memutuskan untuk membuat skck, sebenarnya ya tidak terpaksa juga karena kedepannya pasti saya akan membutuhkan selembar kertas tersebut.
SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau sebutan lain yang lebih dikenal juga dengan nama SKKB singkatan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik. Nah untuk membuat SKCK kamu bisa datang langsung ke Polres atau Polsek setempat sesuai dengan domisili kamu. Jika kamu tidak ingin datang langsung ke polres dan polsek saat ini kamu bisa daftar dan perpanjang SKCK secara online melalui situs berikut ini: https://skck.polri.go.id/.
Kenapa kita perlu membuat SKCK. seperti yang telah di jelaskan Di atas bahwa SKCK merupakan bukti apakah seseorang memiliki rekam jejak kriminalitas atau tidak semasa hidupnya. SKCK biasanya akan digunakan pasa saat melamar pekerjaan, saat ini hampir setiap perusahaan yang membutuhkan pekarja baru akan meminta persyaratan untuk melampirkan SKCK dalam melihat rekam jejak calon karyawan baru. Tidak hanya perusahaan pendaftaran CPNS kamu akan dimintai SKCK.
Syarat Membuat SKCK Manual
Sebelum mengetahui cara pembuatannya terlebih dulu kamu harus tahu apa saja syarat yang di butuhkan, berikut syarat syaratnya.
- foto copy Kartu Tanda Penduduk "KTP"
- foto copy Kartu Keluarga "KK"
- Pas Foto background/berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
Persyaratan Membuat SKCK Online
- Scan Asli Kartu Keluarga "KK"
- Scan Kartu Tanda Penduduk "KTP" Asli
- Scan Pas Foto Asli berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar dengan ukuran 4x6
Syarat Membuat SKCK Bagi Warga Negara Asing "WNA"
- Foto copy paspor
- surat sponsor dari perusahaan (Asli)
- foto copy surat nikah
- foto copy Izin Tinggal Terbatas "KITAS" atau Kartu Izin Tinggal Tetap "KITAP"
- foto copy Surat Tanda Melapor "STM" dari kepolisian
- Foto copy Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing "IMTA" dari kementerian tenaga kerja
- Pas Foto 4x6 berlatar warna atau background Kuning sebanyak 6 lembar
Setelah kita mengetahui semua persyaratan yang di perlukan silahkan berkasnya di siapkan terlebih dulu sebelum menuju Polsek atau polres agar tidak bolak balik lagi.
Perhatian: pembuatan SKCK memang bisa di lakukan di Polsek (tingkat kecamatan) namun pada saat pengambilan sidik jari petugas polsek biasanya akan merekomendasikan pengambilan sidik jari di kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) dengan begitu proses pembuatan skck kamu akan memakan waktu lebih lama. Untuk itu sangat di sarankan membuat langsung di kantor Polres (tingkat kecamatan/kota) jika ingin proses pembuatan skck akan lebih cepat.
Tempat Dan Cara Membuat SKCK Baru
- Langsung saja ke polres atau polsek dengan membawa semua persyaratan yang sudah di tulis di atas, perlu di ingat hari sabtu dan minggu biasanya polres dan polsek tidak melayani pembuatan SKCK, datanglah pada saat jam kerja saja dari hari Senen - Jumat.
- kemudian menuju ke loket pembuatan SKCK untuk menyerahkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan petugas, setelah persyaratan di Cek/pemeriksa selesai petugas akan memberikan Formulir pengisian pembuatan SKCK. isilah formulir tersebut dengan benar sesuai data yang kamu milki.
- tahap selanjutnya adalah pengambilan Sidik Jari. Pengambilan sidik jari akan di bantu oleh petugas dan kemungkinan akan dikenakan biaya, nah jika kamu beruntung maka tidak ada biaya tambahan karena tidak semua Polsek atau Polres meminta biaya dalam proses pengambilan sidik jari.
- sampai disini belum selesai namun kamu sudah bisa sedikit lega karena tidak lama lagi kamu akan memiliki SKCK. Oke setelah pengambilan sidik jari selesai selanjutnya kamu akan membayar administrasi untuk biaya penerbitan SKCK. Tunggu hingga proses penerbitan selesai jika sudah kamu akan di panggil maka SKCK sudah Jadi.
Sekedar mengingatkan jika SKCK kamu sudah jadi sebaiknya langsung minta legalisir agar tidak bolak balik lagi ketika skck di butuhkan, kamu bisa foto copy SKCK di seputaran Polsek atau Polres beberapa lembar (sesuai kebutuhan) lalu serahkan foto copy tersebut di bagian legalisir skck (legalisir SKCK tidak dipungut biaya Gratis).
SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal di terbitan keluar, jika SKCK sudah lewat dari 6 bulan maka kamu bisa memperpanjang Nya kembali jika memang di butuhkan. Jadi kamu tidak perlu membuat SKCK kembali jika masa berlaku sudah habis.
Biaya Pembuatan SKCK
Di Terbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) mengubah sejumlah tarif atau biaya yang dimasukkan kedalam Kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Untuk Biaya SKCK sendiri di seluruh wilayah indonesia yang sebelumnya dikenakan Rp. 10.000 sejak januari 2017 naik menjadi Rp. 30.000 sedangkan Warga Negara Asing "WNA" dikenakan biaya sebesar Rp. 60.000
Bagaimana cukup mudah bukan membuat SKCK sendiri, ternyata tidak seperti yang kamu bayangkan bahwa membuat SKCK itu ribet. Namun Jika kamu membutuhkan jasa kami dalam membantu pembuatan SKCK, SIM dan PASPOR kami siap melayani Hub Via WhatsApp di: 0895-3062-5601 (yanto)
Biro Jasa "Brani" Meliputi
Biro jasa SIM seluruh wilayah Indonesia: Pembuatan SIM C, A, BI, dan BII secara umum, Perpanjangan SIM, Pengurusan SIM Hilang.
Biro Jasa STNK Seluruh Indonesia: Meliputi Perpanjangan STNK, Balik Nama, Pindah Alamat, Mutasi Luar Daerah, STNK Hilang, Rubah Bentuk, Ganti Warna.
Biro jasa BPKB Indonesia: Pengurusan BPKB Hilang atau Duplikat BPKB.
Biro jasa Paspor Lampung: Melayani pembuatan Paspor Baru, Perpanjangan, Paspor Hilang, Paspor Elektrik.
Biro jasa pembuatan Paspor Indonesia: Melayani pembuatan Paspor Baru, Perpanjangan, Paspor Hilang, Paspor Elektrik.